Home » » DPR Tetap Sahkan Perpu Ormas Walaupun Tiga Fraksi Menolaknya

DPR Tetap Sahkan Perpu Ormas Walaupun Tiga Fraksi Menolaknya

DPR Tetap Sahkan Perpu Ormas Walaupun Tiga Fraksi Menolaknya


Lewat rapat paripurna pada Selasa (24/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Perppu Ormas merupakan perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN. 

Persetujuan pengesahan Perpu Ormas dihasilkan melalui mekanisme voting. Hal itu disebabkan lobi-lobi antarfraksi tidak mencapai kesepakatan. Tidak tercapainya kesepakatan antar fraksi sampai menyebabkan sidang diskors sekitar dua jam. 

Skors dilakukan untuk memberi kesempatan setiap fraksi untuk melobi. Disebutkan bahwa dari sepuluh fraksi, tiga diantaranya menolak pengesahan Perpu Ormas. 

"Dari hasil lobi belum dicapai musyawarah," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). "Maka telah disepakati pengambilan keputusan berdasarkan voting." 

Fadli juga menjelaskan dalam menentukan voting dilakukan per fraksi. Voting tersebut berdasarkan daftar hadir anggota yang sebelumnya dibacakan oleh Fadli. 

Hasil dari voting menunjukkan tiga fraksi menolak pengesahan Perpu Ormas. Tiga fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk diketahui, sidang paripurna dihadiri oleh 445 anggota. 

"Kita telah mendapatkan hasil bahwa dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju," lanjut Fadli. "Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang." 

Namun, tidak tertutup bahwa kedepannya Perpu ini dapat direvisi. Fadli turut menjelaskan terdapat kesepakatan untuk merevisi Perpu saat terjadi kesempatan lobi. 

Perihal mengenai revisi Perpu direspon oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah terbuka mengenai revisi Perpu Ormas apabila diperluka. Akan tetapi, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai norma-norma mana yang akan mengalami perubahan. 

"Kan soal revisi kan panjang," ujar Tjahjo. "Kayak Undang-Undang tentang Terorisme saja direvisi bisa setahunan lebih."

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts