Home » » Inayah Sebut Suaminya Andi Narogong Berperan Dalam Proyek E-KTP

Inayah Sebut Suaminya Andi Narogong Berperan Dalam Proyek E-KTP

Inayah Sebut Suaminya Andi Narogong Berperan Dalam Proyek E-KTP


Inayah, istri tanpa akta nikah dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, menyebut suaminya ikut berperan dan "bermain" dalam proyek pengadaan e-KTP.

Pengakuan tersebut disampaikan Inayah saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera, Andi Narogong‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8/2017). 

Inayah membeberkan, sebenarnya ia tidak mengetahui tentang proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pembahasan anggarannya di DPR seperti apa. Tapi, Narogong yang dinikahi Inayah tanpa akta resmi pernikahan, beberapa kali pernah menyampaikan bertemu dengan terdakwa Irman (divonis 7 tahun penjara) dan Sugiharto (divinos 5 tahun penjara).

"‎Kadang-kadang dulu pernah dengar, tetapi hanya dengar saja dari suami saya. Misalnya saya ada janji, 'oh mereka sedang ada meeting', begitu. Dengan Pak Sugiharto dan Irman, beberapa kali (bertemu)," ujar Inayah kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia melanjutkan, perusahaan-perusahaan yang dimilik Narogong, termasuk PT Cahaya Wijaya Kusuma dan PT Murakabi Sejahtera, pada hakikatnya bergerak di bidang garmen (konveksi), karoseri, properti, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Narogong lantas berkeinginan mengikuti tender proyek e-KTP.

"Dia (Narogong) nggak cerita detail. Dia (Narogong) pernah ingin ikut serta. Jadi dia bilang janji mau ketemu (Sugiharto dan Irman)," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar lantas membacakan isi BAP Inayah saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Inayah menyebutkan bahwa meskipun Narogong dan perusahaan Narogong bukan pemenang lelang, tapi Narogong sering bertemu dengan pejabat Kemendagri, di antaranya Irman dan Sugiharto.

Inayah berdalih sebenarnya bukan sering ketemu. Tapi waktu itu Inayah mendengar Narogong membuat janji mau ketemu Sugiharto dan Irman. Hanya saja, tutur Inayah, kejadian tersebut sebelum ada penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.

"Di BAP, selama tahun 2010-2011, Andi sering menyampaiakn sedang ikuti proyek e-KTP. Meski pemenang bukan perusahaan Andi. Bagaimana keterangan ini (dalam BAP)," cecar hakim Jhon.

Inayah tidak bisa mengelak. Dia hanya mengiyakan. Hakim Jhon lantas membaca lanjutan isi BAP Inayah. Inayah dalam BAP mengaku pernah melihat Narogong bertemu dengan Direktur Utama PT Quadra Solutions (anggota konsorsium Perum PNRI) Anang Sugiana Sidoharjo kurun 2012-2013 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pertemuan terjadi sebelum kasus e-KTP ditangani KPK.

Inayah kembali membenarkan isi BAP tersebut. Tapi, Inayah mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Narogong dengan Anang. Sepengetahuan Inayah, ketika itu Narogong berpapasan dengan Anang. "Saya tanya (Narogong) itu siapa. Anang katanya. Saya pernah dengar misalnya, saya ada janji, dia telat, dia bilang masih meeting," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts