Home » » Total Uang Korban First Travel Rp 848 Miliar, Pemerintah Tak Bisa Bantu Kembalikan

Total Uang Korban First Travel Rp 848 Miliar, Pemerintah Tak Bisa Bantu Kembalikan

Total Uang Korban First Travel Rp 848 Miliar, Pemerintah Tak Bisa Bantu Kembalikan


Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah oleh First Travel masih terus menjadi sorotan. Bagaimana tidak, perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu diduga telah menilap miliaran uang jemaah First Travel. 

Sejauh ini, Mabes Polri masih terus menghitung berapa banyak orang yang dirugikan oleh First Travel. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel masih sebanyak 58.682 orang. Mereka adalah calon jemaah yang telah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017. 

"Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000," ujar Herry dilansir dari Kompas, Selasa (22/8). Sudah begitu, beberapa calon jemaah masih ada yang diminta membayar biaya carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan tersebut mencapai Rp 9,5 miliar. "Kalau ditotal ada Rp 848.700.100.000," lanjut Henry. 

Kendati demikian, pemerintah, khususnya Kementrian Agama menyatakan tidak bisa membantu mengembalikan kerugian yang dialami jemaah korban penipuan First Travel. Pasalnya, tidak aturan yang menyebutkan pemerintah wajib menalangi kerugian penyelenggara umrah itu. 

"Terus terang saja problemnya tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam di Jakarta. Karena tidak ada regulasi terkait dana bantuan untuk korban First Travel, maka pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran. 

Jikapun pemerintah memberi bantuan dana untuk korban kasus First Travel, maka dikhawatirkan nantikan akan muncul kecemburuan di antara pihak penyelenggara umrah lainnya. "Kalau yang umrah ini, misalnya, ditanggung pemerintah, yang lain-lain pada iri semua," imbuh Nur Syam. 

Senada dengan Kementrian Agama, mengutip CNNIndonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga mengatakan, lembaganya tidak bisa memberikan bantuan pengembalian dana jemaah First Travel. Namun, Wimboh mengungkapkan, OJK dapat berperan serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak kembali menjadi korban penipuan perusahaan semacam First Travel.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts