Warner Bros boleh saja berbahagia dengan kesuksesan franchise "The Conjuring". Akan tetapi, sebentar lagi, pihak studio sepertinya akan menghadapi persidangan terkait hak cipta film tersebut.
Beberapa bulan lalu, Warner Bros dituntut sebesar USD 900 juta (Rp 12 triliun) atas pembuatan franchise "The Conjuring" tanpa izin. Diwartakan Cinemablend, Gerald Brittle, penulis buku tentang paranormal Ed and Lorraine Warren mengklaim bahwa pihak studio tidak mempunyai izin untuk membuat film tentang mereka. Pasalnya, hak produksi kisah kedua paranormal tersebut dipegang oleh Brittle sejak 1978.
Warner Bros sudah mencoba untuk menghentikan kasus tersebut. Akan tetapi, hakim distrik A.S. John Gibney memutuskan untuk membawa tuntutan hukum tersebut ke persidangan.
Pada akhir Maret lalu, Gerald Brittle mengajukan gugatan kepada pihak studio tersebut. Ia mengaku memiliki hak eksklusif untuk menghasilkan karya dari kehidupan Warrens. Akan tetapi, Lorraine Warren telah melanggar kesepakatan mereka karena mengizinkan Warner Bros untuk mengadaptasi kisahnya ke layar lebar.
Ini sudah pasti sebuah pertanda buruk bagi Warner Bros. Pasalnya, keempat film dari franchise "The Conjuring" berasal dari kisah paranormal Ed and Lorraine Warren.
Sementara itu, franchise "The Conjuring" sendiri telah sukses menghasilkan lebih dari 1 miliar di box office global bulan ini. Terakhir, "Annabelle: Creation" menyumbang USD 216 juta dari penayangannya di bioskop dunia.
0 comments:
Post a Comment