Home » » Lepas Saham 51 Persen, Freeport Masih Boleh Keruk Emas RI Hingga 2041

Lepas Saham 51 Persen, Freeport Masih Boleh Keruk Emas RI Hingga 2041

Lepas Saham 51 Persen, Freeport Masih Boleh Keruk Emas RI Hingga 2041


PT Freeport Indonesia telah menyetujui renegosiasi kontrak yang ditawarkan pemerintah. Satu pointnya, Freeport sepakat melakukan melepas saham (divestasi) kepada pemerintah Indonesia sebesar 51 persen. 

Sebagai timbal baliknya, pemerintah memberikan perpanjangan masa operasi ke PT Freeport Indonesia selama 2x10 tahun. Perpanjangan masa operasi tersebut berlaku setelah berakhirnya masa kontrak pada 2021. 

Namun sebelum itu, PT Freeport Indonesia harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi suatu izin khusus (IUPK). "Hasil dari negosiasi ini, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menekankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua dan kedaulatan negara, namun tetap menjaga iklim investasi di Indonesia," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"Berdasar UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, perpanjangan operasi bisa diperpanjang 2 kali sepuluh tahun sampai 2041." 

Dengan ketentuan itu, artinya setelah kontrak Freeport habis pada 2012, maka masa operasinya akan kembali diperpanjang sampai 2031. Namun setelah itu, pemerintah tidak akan langsung memperpanjang masa operasinya. 

Johan menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, jika ingin mendapatkan izin perpanjangan masa operasi untuk 10 tahun berikutnya. "Nanti tergantung syaratnya, pajak misalnya. Bisa lah, saya bilang ke Freeport, tentunya kita punya kepentingan yang sama besar," tutur dia. 

Johan menambahkan, syarat tersebut akan dicantumkan dalam ketentuan IUPK. Jika sudah mengajukan IUPK, maka pemerintah akan langsung memberikan perpanjangan masa operasi. "IUPK menunggu. Kalau sudah diajukan akan langsung di kasih perpanjangan," pungkas Jonan.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts