Home » » Penghapusan Denda PBB Berdampak ke Masyarakat. Pemko Bisa Tambah Wajib Pajak Baru

Penghapusan Denda PBB Berdampak ke Masyarakat. Pemko Bisa Tambah Wajib Pajak Baru



Membebaskan denda administrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan menjadi motivasi masyarakat untuk berlomba-lomba mengurus pembayaran PBB. Begitu juga dengan wajib pajak lainnya yang belum memiliki NOP, dengan melihat dendanya sudah dihapus tentu akan mendaftarkan objek pajaknya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, mengatakan kebijakan penghapusan denda PBB akan menjadi peluang untuk menambah Nomor Objek Pajak (NOP) baru. Hal ini nantinya akan berimbas terhadap peluang pemerintah di dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

"Kebijakan ini sangat tepat. Walaupun terlambat," kata Sukaryo, Minggu (18/11).
Diakuinya di daerah Kaveling Siap Bangun (KSB) ada ratusan ribu unit jumlah wajib pajak yang belum memiliki NOP. Oleh sebab itulah lanjutnya, perlu sosialisasi Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk menyampaikan ke masyarakat.
Efeknya masyarakatpun menjadi paham untuk membayar PBB. Begitu pun dengan NOP tertunggak akan termotivasi menyelesaikan kewajibannya

"Apabila dengan pembebasan denda tersebut memotivasi mereka untuk mendaftarkan NOP. Berapa PAD yang bisa didapatkan oleh Pemko Batam," ujarnya
Sementara itu, Kepala BP2RD Raja Azmansyah mengakui penghapusan denda sudah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Batam terkait penghapusan denda pajak PBB P2 terhitung sejak 8 November lalu.

Dimana dalam surat keputusan ini menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda PBB terhutang wajib pajak periode 1994 sampai 2017. Keputusan ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak surat keputusan ini ditanda tangani.

Adapun jumlah denda PBB yang terhitung di BP2RD Kota Batam sebesar Rp 19 miliar. Di mana pokok pajak periode 2004-2017 sebesar Rp 194 miliar yang belum tertagih oleh Pemko  Batam.

"Jadi hanya dendanya yang dihapuskan. Pokoknya tetap harus dibayar. Nilai keseluruhan Rp 194 miliar. Kita lihat bagaimana respon masyarakat selama 30 hari ini," ujarnya.

Raja menambahkan, jumlah objek pajak yang menunggak ini ratusan WP. Dan yang paling terbanyak adalah perumahan warga dan tanah terlantar. (*)

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts